Edukasi buat masyarakat di jalan raya jika bertemu ambulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Selamat pagi semua pembaca setia blog Ambulance MBJ.
Pernahkah Anda terjebak macet, lalu tiba-tiba mendengar suara sirine ambulans yang meraung-raung di belakang? Bagi sebagian orang, suara itu mungkin terasa bising dan mengganggu. Namun, bagi kami para supir ambulan, suara itu adalah jeritan minta tolong yang sedang berpacu dengan waktu.
"Di dalam ambulans tersebut, mungkin ada seorang ibu yang hendak melahirkan, pasien serangan jantung, atau korban kecelakaan yang nyawanya sedang dipertaruhkan. Atau jenazah yang harus di segera kan pemakamannya."
Mengapa Harus Memberi Jalan?
Prioritas ambulans di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
-Peringkat Prioritas (Pasal 134)
-Hak Istimewa (Pasal 135)
-Sanksi Menghalangi (Pasal 287 ayat 4)
- Waktu Emas (Golden Period): Pasien memiliki waktu terbatas untuk segera ditangani tim medis di RS. Atau jenazah yang herus segera di makamkan.
- Kewajiban Undang-Undang: Ambulans adalah kendaraan prioritas utama yang dilindungi hukum untuk didahulukan.
- Aksi Kemanusiaan: Memberi jalan adalah bentuk nyata kepedulian Anda dalam menyelamatkan nyawa sesama.
Tips Saat Mendengar Sirine:
Kami dari Ambulance MBJ berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi kemanusiaan.
Menolong Adalah Prioritas Utama.
Lokasi: Masjid Baabul Jannah, Depok.

Komentar
Posting Komentar