3 WAKTU LARANGAN SAAT MENGUBURKAN JENAZAH


Sebagai umat Muslim, mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah. Namun, semangat untuk menyegerakan penguburan jenazah jangan sampai membuat kita melanggar aturan waktu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Ternyata, ada 3 waktu khusus di mana kita DILARANG untuk melaksanakan sholat jenazah dan memakamkan jenazah.

📜 Dalil Hadits Shahih

Dari Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat (jenazah) di waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami:

  1. Ketika matahari terbit hingga ia meninggi,
  2. Ketika matahari tepat berada di tengah-tengah (atas kepala) hingga ia tergelincir,
  3. Dan ketika matahari hampir terbenam hingga ia benar-benar terbenam.”

(HR. Muslim no. 831, Abu Daud no. 3192, An-Nasa’i no. 562)



🚫 Penjelasan 3 Waktu Terlarang Tersebut

Berdasarkan hadits di atas, sekiranya kita mengingatkan kepada keluarga duka agar menunda sebentar prosesi pemakaman jika bertepatan dengan waktu-waktu berikut:

  • 1. Saat Matahari Terbit (Sunrise)
    Tunggu sebentar sekitar 15-20 menit setelah matahari muncul, sampai matahari agak meninggi (masuk waktu Dhuha/Syuruq).

  • 2. Saat Matahari Tepat di Atas Kepala (Istiwa)
    Ini terjadi beberapa menit sebelum adzan Dzuhur berkumandang. Jika jenazah tiba di makam jam 11.45 atau 11.50 (sesaat sebelum Dzuhur), sebaiknya tunggu hingga adzan Dzuhur selesai, baru dimakamkan.

  • 3. Saat Matahari Hampir Terbenam (Sunset)
    Saat langit sudah merah (senja) dan matahari mau hilang. Jika sudah terlanjur di makam, tunggu sampai matahari benar-benar tenggelam (Adzan Maghrib), baru jenazah dimasukkan ke liang lahat.

💡 Penjelasan Tambahan :

Makna "Memakamkan" Mayoritas ulama menafsirkan kata "memakamkan" (أَنْ نَقْبُرَ) dalam hadits ini merujuk pada proses memasukkan jenazah ke liang lahat, bukan menshalatinya.
Hukum Larangan ini bersifat Makruh (dibenci) jika dilakukan dengan sengaja tanpa alasan mendesak. Namun, jika terdapat kekhawatiran jenazah akan rusak atau bau, maka diperbolehkan segera dimakamkan.
Hikmah Larangan ini bertujuan agar ibadah umat Islam tidak menyerupai (tasyabbuh) kaum penyembah matahari yang melakukan pemujaan tepat pada saat matahari terbit, di atas kepala, dan terbenam.

📚 Referensi Kitab Ulama

Beberapa kitab ulama yang membahas hukum dan perincian masalah ini antara lain:

  • 📘 Syarh Shahih Muslim
    Kitab penjelasan (syarah) terhadap kitab hadits Shahih Muslim yang ditulis oleh Imam An-Nawawi (Yahya bin Syaraf an-Nawawi).
  • 📘 Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra & Tuhfatul Muhtaj
    Kitab-kitab utama dalam Mazhab Syafi'i yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, di mana beliau dan ulama Syafi'iyah lainnya merinci hukum-hukum terkait jenazah dan waktu shalat terlarang.
  • 📘 Syarh al-Muhadzdzab
    Kitab fikih Syafi'i lainnya yang juga banyak dirujuk oleh para ulama.
  • 📘 Bulughul Maram
    Kitab kumpulan hadits hukum yang sangat populer di kalangan santri, disusun oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hadits mengenai larangan waktu shalat ini termasuk dalam bab-bab awal mengenai waktu shalat.
💡 Catatan Penting:
Larangan ini berlaku jika kita sengaja menunggu/memilih waktu-waktu tersebut. Namun, jika proses penggalian makam memakan waktu lama dan tanpa disengaja selesai bertepatan dengan waktu tersebut, sebagian ulama memperbolehkan karena ketidaksengajaan (darurat).

Namun, langkah paling aman dan utama (afdhol) adalah menunggu sejenak (sekitar 10-15 menit) hingga waktu terlarang itu lewat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua agar prosesi pemakaman keluarga kita berjalan sesuai Sunnah dan Syariat.

Wallahu A'lam Bishawab


🚑 BUTUH AMBULANS JENAZAH?

Antar Jemput Jenazah Dalam & Luar Kota
(Layanan Ambulance Masjid Baabul Jannah)

📞 HUBUNGI KAMI (WA)

📍 LOKASI KAMI

Klik tombol di atas untuk respon cepat

Salam Santun,
Ambulance MBJ

© 2025 Ambulance MBJ. All rights reserved.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ambulance Depok 24 Jam – Layanan Relawan MBJ

Mengenal Sistem Triase (kode darurat) di IGD: Mengapa Pasien Ambulans Didahulukan?