Ambulance dan kendaraan lain di jalan raya
Ambulans & Kendaraan Prioritas di Jalan Raya: Aturan Resmi Kemenkes, Korlantas, dan Dishub (Update 2025)
Oleh: Ambulance MBJ | 14 November 2025
"Satu detik keterlambatan = satu nyawa terancam. Tahu aturan, selamatkan nyawa."
1. Ambulans: Kendaraan Penyelamat dengan Hak Istimewa (Update Kemenkes 2025)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2017 (masih berlaku 2025) dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, ambulans adalah kendaraan bermotor khusus dengan hak utama jalur (right of way). Di 2025, Korlantas perkuat pengawasan via GPS tracking untuk ambulans darurat.
Syarat Ambulans Resmi (Dishub 2025):
| Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|
| Sirene & Lampu Rotator | Merah-biru, suara khusus, wajib aktif saat darurat (Permenhub 2024) |
| Tanda Khusus | Tulisan "AMBULANS", logo RS, nomor registrasi (validasi Dishub tahunan) |
| Pengemudi | Sertifikat Pelatihan Gawat Darurat (Kemenkes) + lisensi Korlantas |
| Perlengkapan Medis | Defibrillator, oksigen, tandu, obat darurat (standar Kemenkes 2025) |
Catatan: Ambulans tidak boleh disalahgunakan untuk non-darurat (denda hingga Rp 500.000 – Korlantas 2024).
Jalan Raya adalah Tim Penyelamat (Visi 2025)
Ambulans bukan raja jalan — tapi penyelamat nyawa.
Di era digital 2025, teknologi + aturan buat jalan raya lebih aman.
Kita semua bagian dari sistem: beri jalan, selamatkan nyawa.
Sumber Resmi: UU LLAJ 2009 | Kemenkes PM 19/2017 | Korlantas Polri 2024
#Ambulans2025 #ambulanceindonesia #KendaraanPrioritas #Kemenkes #Korlantas #Dishub #LaluLintasAman
Komentar
Posting Komentar