Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

PENTINGKAH DRIVER AMBULAN MEMILIKI BPJS KETENAGAKERJAAN ?

PENTINGKAH DRIVER AMBULAN PUNYA BPJS KETENAGAKERJAAN Jawabannya: SANGAT PENTING! Profesi driver ambulans termasuk pekerja berisiko tinggi. Lindungi diri dan keluarga sekarang juga! Driver ambulans adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Setiap hari berhadapan dengan situasi darurat, jalanan macet, tekanan waktu, dan risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Makanya BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib dimiliki! ❌ Tanpa BPJS = Kecelakaan kerja → biaya RS jutaan + gaji hilang ✅ Punya BPJS BPU = Santunan sampai Rp 230 juta + biaya RS full ditanggung! Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Driver Ambulans Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan RS 100% ditanggung tanpa batas + santunan sampai Rp 230 juta kalau meninggal karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian (JKM) Santunan Rp 42 juta + beasiswa anak sampai Rp 174 juta. Jaminan Hari Tua (JHT) Uang iuran ke...

AMBULANCE INDONESIA

Gambar
Ambulance MBJ Layanan Darurat 24 Jam Kendaraan Prioritas 2025 Ambulans – Sirene merah-biru Damkar – Rotator merah Polisi Patroli Menurut Kemenkes 2025 , ambulans wajib punya defibrillator dan GPS. Perjalanan seorang supir ambulans bukan hanya tentang mengemudi; itu adalah rangkaian keputusan cepat, kerja tim, dan komitmen yang tak tergoyahkan untuk menolong sesama. Di setiap tikungan, mereka menuliskan cerita keberanian yang sering tak terlihat, namun sangat berarti bagi masyarakat. Jenis Warna Rotator Ambulans Merah-Biru 📞 HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP 🚨 DARURAT! PANGGIL AMBULANS © 2025 Ambulance MBJ | All Rights Reserved

Ambulance dan kendaraan lain di jalan raya

Ambulans & Kendaraan Prioritas di Jalan Raya: Aturan Resmi Kemenkes, Korlantas, dan Dishub (Update 2025) Oleh: Ambulance MBJ | 14 November 2025 "Satu detik keterlambatan = satu nyawa terancam. Tahu aturan, selamatkan nyawa." 1. Ambulans: Kendaraan Penyelamat dengan Hak Istimewa (Update Kemenkes 2025) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2017 (masih berlaku 2025) dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 , ambulans adalah kendaraan bermotor khusus dengan hak utama jalur (right of way). Di 2025, Korlantas perkuat pengawasan via GPS tracking untuk ambulans darurat. Syarat Ambulans Resmi (Dishub 2025): Persyaratan Ketentuan Sirene & Lampu Rotator Merah-biru, suara khusus, wajib aktif saat darurat (Permenhub 2024) Tanda Khusus Tulisan "AMBULANS", logo RS, nomor registrasi (validasi Dishub tahunan) Pengemudi Sertifikat Pelatihan Gawat Darurat (Kemenkes) + lisensi Korlantas...